Kamis, 24 November 2016

ETIKA DAN MORAL DALAM TIK

Anggota kelompok :
Ø Nefribia Mulia F. ( 22 )
Ø Sayekti Uji H.       ( 28 )
Kelas : X MIPA 8
Menerapkan Aturan yang Berkaitan Dengan Etika dan Moral Terhadap Perangkat Keras dan Perangkat Lunak

1.      Apa Pengertian etika dan moral dalam penggunaan perangkat TIK ?
Etika : tata nilai yang berkembang dari nilai-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia
Moral : tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam masyarakat.
Jadi bisa dikatakan Moral dan etika dalam penggunaan TIK adalah tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan nila-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

2.      Sebutkan contoh perbuatan yang melanggar etika dan moral dalam menggunakan perangkat TIK ?
1.      Hacking.
Kejahatan ini berupa kegiatan menjebol sistem keamanan komputer orang lain dengan berbagai tujuan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan apabila pelaku dan korban (komputer) berada di dalam satu jaringan. Jaringan ini dapat berupa local area network (LAN) ataupun internet. Tidak heran hacking dapat menimbulkan korban yang berada di negara lain. Pelaku hacking disebut Hacker (peretas).
2.       Cracking.
Kejahatan ini dilakukan dengan meretas sistem keamanan korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Keuntungan pribadi tersebut dapat berupa password kartu kredit, data perusahaan, dan penggunaan identitas orang lain untuk tujuan tertentu. Pelaku cracking disebut Cracker (criminal minded Hacker).
3.      Political hacking. 
Kejahatan ini berupa kegiatan meretas suatu situs atau web yang bertujuan politis. Bentuk umumnya berupa meretas sistem keamanan situs yang dituju dan membuat pernyataan yang menyudutkan korban. Karena bertujuan politis, political Hacker umumnya berkutat sekitar tokoh politik atau partai tertentu.

4.       Denial of service attack (DoS). 
Kejahatan bentuk ini dilakukan dengan mengirimkan data yang sangat besar pada suatu situs tertentu. Tujuannya untuk membuat lambat atau berhenti sama sekali situs yang dituju. Jika mengalami DoS berlebih, situs ini tidak dapat diakses.
5.       virus. 
Umumnya virus yang disebarkan mempunyai kemampuan menggandakan diri. Kerugian yang ditimbulkan kegiatan tersebut tergantung pada jenis virus. Apabila virus bersifat temporer, akibatnya tidak akan begitu merugikan. Namun, apabila virus tersebut merusak sistem komputer, akibatnya sangat merugikan. Karena mudah berpindah melalui media penyimpan data atau surat elektronik, virus komputer sangat cepat menyebar.
6.      Fraud. 
Kejahatan ini memanipulasi informasi, khususnya informasi tentang keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan pribadi.
7.       Phising.
Teknik kejahatan ini mencari informasi berupa alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor account dengan mengirimkan e-mail yang seolah-olah datang dari bank tertentu. Tujuannya hampir sama dengan cracking.
8.       Perjudian. 
Kegiatan berjudi ini menggunakan media internet. Kegiatan tersebut dapat merugikan pribadi atau negara. Salah satu kerugiannya berupa praktik pencucian uang.
9.      Cyber stalking. 
Kejahatan ini berupa tindakan pengiriman e-mail yang tidak diinginkan si penerima. Umumnya, e-mail yang dikirim berupa paksaan atau ancaman terhadap penerima.
10.   Piracy.
Kegiatan ini dilakukan dengan membajak hak cipta orang lain sehingga menghilangkan potensi pendapatan perusahaan atau si pembuat. Dari sepuluh bentuk pelanggaran tersebut, pelanggaran hak cipta (pembajakan) paling banyak terjadi di Indonesia.

3.      Apa pengertian hak cipta ?
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.      Apa dampak pelanggaran hak cipta ?

a)      merugikan pencipta/pemegang hak cipta, misalnya mem-foto kopi sebagian atau seluruhnya ciptaan orang lain kemudian dijual/belikan kepada masyarakat luas;
b)      merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan.
c)      bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (vcd) pomo.
d)     Pelanggaran hak cipta akan membawa dampak buruk bagi pengembangan i1mu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra.
5.      Sebutkan cara untuk menghargai karya orang lain ?
a)      Memberi komentar positif terhadap karyanya
b)      Tidak memberi komentar negatif
c)      Memberi masukan untuk kesempurnaan karyanya ataumemberikan kiritik yang konstruktif
d)     Jika karyanya baik perlu memberikan apresiasi kepadanya
e)      Hindarilah  menjiplak atau meniru tanpa menyebutkan  pengarang yang sebenarnya
      
6.      Apa kepanjangan K3 dalam TIK ?
·         K3 yaitu keselamatan dan kesehatan kerja
·         Pengertian K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin  keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
7.      Sebutkan bagian bagian komputer yang berbahaya bagi K3 ?
a)      Pemasangan kabel penghubung listrik dengan CPU harus benar sehimgga tidak menimbulkan hubungan pendek pada rangkaian listriknya
b)      perhatikan masukkan tegangan listrik ke CPU. apakah tegangannya naik-turun atau tidak? tegangan yang tidak stabil dapat mengakibatkan CPU rusak.
c)      gunakan ground listrik yang baik agar tidak menyisakan tegangan listrik pada casing atau monitor, sehingga pengguna komputer tidak tersengat listrik
d)     atur jarak antara mata pengguna dengan monitor sesuai dengan aturan. bila perlu, gunakan SCREEN FILTER di monitor
e)      tidak menggunakan komputer dalam keadaan casing terbuka

8.      Apa kepanjangan dan pengertian dari HAKI ?
·         HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual.
·         Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
·         Menurut Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.

9.      UU nomer berapa yang berisi tentang perlindungan HAKI ?
·         Undang-Undang N0. 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
·         Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
·         Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
·         Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
·         Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

10.  Sebut dan jelaskan tentang UU tersebut ?

1.   Undang-Undang N0. 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Hak Cipta. adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta, adalah seorang atau bebetapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Perlindungan Hak Cipta. Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Ciptaan Yang Dilindungi, ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengtahuan, seni, dan sastra.

2.   Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Paten :  Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi :  Adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor Dan Pemegang Paten.
Inventor : Adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten : Adalah inventor sebagai pemilik paten atau piha yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Jangka Waktu Perlundungan Paten : Paten diberikan perlindungan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

3.   Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Merek : Adalah suatu tanda  yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
Merek Dagang : Adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau bebeapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa : Adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif : Adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Jangka Waktu Perlindungan Merek :  Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang bersangkutan.

4.   Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Desain Industri : Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Jangka Waktu Perlindungan :
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

5. Undang-Undang No. 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkit Terpadu : Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Desain Tata Letak : Adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam satu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Sirkuit Terpadu : Adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah bersifat aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali Desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan.

Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dioeksploitasi.

1 komentar:

organisasi internasional

ORGANISASI - ORGANISASI INTERNASONAL 1.      ASEAN Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Perbara) atau lebih populer dengan se...