Anggota
kelompok :
Ø Nefribia Mulia F. ( 22 )
Ø Sayekti Uji H.
( 28 )
Kelas
: X MIPA 8
Menerapkan Aturan yang Berkaitan Dengan Etika dan
Moral Terhadap Perangkat Keras dan Perangkat Lunak
1. Apa
Pengertian etika dan moral dalam penggunaan perangkat TIK ?
Etika : tata nilai yang
berkembang dari nilai-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia
Moral : tindakan
manusia yang baik dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam masyarakat.
Jadi bisa dikatakan
Moral dan etika dalam penggunaan TIK adalah tindakan manusia yang baik dan
sesuai dengan nila-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia dalam penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.
2. Sebutkan
contoh perbuatan yang melanggar etika dan moral dalam menggunakan perangkat TIK
?
1.
Hacking.
Kejahatan
ini berupa kegiatan menjebol sistem keamanan komputer orang lain dengan
berbagai tujuan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan apabila pelaku dan korban
(komputer) berada di dalam satu jaringan. Jaringan ini dapat berupa local area
network (LAN) ataupun internet. Tidak heran hacking dapat menimbulkan korban
yang berada di negara lain. Pelaku hacking disebut Hacker (peretas).
2.
Cracking.
Kejahatan
ini dilakukan dengan meretas sistem keamanan korban untuk mendapatkan
keuntungan pribadi. Keuntungan pribadi tersebut dapat berupa password kartu
kredit, data perusahaan, dan penggunaan identitas orang lain untuk tujuan
tertentu. Pelaku cracking disebut Cracker (criminal minded Hacker).
3.
Political hacking.
Kejahatan
ini berupa kegiatan meretas suatu situs atau web yang bertujuan politis. Bentuk
umumnya berupa meretas sistem keamanan situs yang dituju dan membuat pernyataan
yang menyudutkan korban. Karena bertujuan politis, political Hacker umumnya
berkutat sekitar tokoh politik atau partai tertentu.
4.
Denial of service attack (DoS).
Kejahatan
bentuk ini dilakukan dengan mengirimkan data yang sangat besar pada suatu situs
tertentu. Tujuannya untuk membuat lambat atau berhenti sama sekali situs yang
dituju. Jika mengalami DoS berlebih, situs ini tidak dapat diakses.
5.
virus.
Umumnya
virus yang disebarkan mempunyai kemampuan menggandakan diri. Kerugian yang
ditimbulkan kegiatan tersebut tergantung pada jenis virus. Apabila virus
bersifat temporer, akibatnya tidak akan begitu merugikan. Namun, apabila virus
tersebut merusak sistem komputer, akibatnya sangat merugikan. Karena mudah
berpindah melalui media penyimpan data atau surat elektronik, virus komputer
sangat cepat menyebar.
6.
Fraud.
Kejahatan
ini memanipulasi informasi, khususnya informasi tentang keuangan dengan tujuan
mengeruk keuntungan pribadi.
7. Phising.
Teknik
kejahatan ini mencari informasi berupa alamat surat elektronik (e-mail) dan
nomor account dengan mengirimkan e-mail yang seolah-olah datang dari bank
tertentu. Tujuannya hampir sama dengan cracking.
8.
Perjudian.
Kegiatan
berjudi ini menggunakan media internet. Kegiatan tersebut dapat merugikan
pribadi atau negara. Salah satu kerugiannya berupa praktik pencucian uang.
9.
Cyber stalking.
Kejahatan
ini berupa tindakan pengiriman e-mail yang tidak diinginkan si penerima.
Umumnya, e-mail yang dikirim berupa paksaan atau ancaman terhadap penerima.
10. Piracy.
Kegiatan
ini dilakukan dengan membajak hak cipta orang lain sehingga menghilangkan
potensi pendapatan perusahaan atau si pembuat. Dari sepuluh bentuk pelanggaran
tersebut, pelanggaran hak cipta (pembajakan) paling banyak terjadi di
Indonesia.
3. Apa
pengertian hak cipta ?
Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Apa
dampak pelanggaran hak cipta ?
a) merugikan
pencipta/pemegang hak cipta, misalnya mem-foto kopi sebagian
atau seluruhnya ciptaan orang lain kemudian dijual/belikan kepada
masyarakat luas;
b) merugikan
kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan
kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan.
c) bertentangan
dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video
compact disc (vcd) pomo.
d) Pelanggaran
hak cipta akan membawa dampak buruk bagi pengembangan i1mu pengetahuan,
teknologi, seni dan sastra.
5. Sebutkan
cara untuk menghargai karya orang lain ?
a) Memberi
komentar positif terhadap karyanya
b) Tidak
memberi komentar negatif
c) Memberi
masukan untuk kesempurnaan karyanya ataumemberikan kiritik yang konstruktif
d) Jika
karyanya baik perlu memberikan apresiasi kepadanya
e) Hindarilah menjiplak atau meniru tanpa menyebutkan pengarang yang sebenarnya
6. Apa
kepanjangan K3 dalam TIK ?
·
K3 yaitu keselamatan dan kesehatan kerja
·
Pengertian K3 Menurut Filosofi
(Mangkunegara)
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun
rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan
budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
7. Sebutkan
bagian bagian komputer yang berbahaya bagi K3 ?
a) Pemasangan
kabel penghubung listrik dengan CPU harus benar sehimgga tidak menimbulkan
hubungan pendek pada rangkaian listriknya
b) perhatikan
masukkan tegangan listrik ke CPU. apakah tegangannya naik-turun atau tidak?
tegangan yang tidak stabil dapat mengakibatkan CPU rusak.
c) gunakan
ground listrik yang baik agar tidak menyisakan tegangan listrik pada casing
atau monitor, sehingga pengguna komputer tidak tersengat listrik
d) atur
jarak antara mata pengguna dengan monitor sesuai dengan aturan. bila perlu, gunakan
SCREEN FILTER di monitor
e) tidak
menggunakan komputer dalam keadaan casing terbuka
8. Apa
kepanjangan dan pengertian dari HAKI ?
·
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas
Kekayaan Intelektual.
·
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat
“HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk
Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir
yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada
intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
·
Menurut Ismail Saleh, Pengertian
HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan
hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan
hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
9. UU
nomer berapa yang berisi tentang perlindungan HAKI ?
·
Undang-Undang N0. 19/2002 diganti oleh
UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
·
Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang
Paten.
·
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang
Merek.
·
Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri.
·
Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 Tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
10. Sebut
dan jelaskan tentang UU tersebut ?
1. Undang-Undang N0. 19/2002 diganti oleh UU No.
28/2014 Tentang Hak Cipta.
Hak Cipta. adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan
menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta, adalah
seorang atau bebetapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, dan keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Perlindungan Hak Cipta.
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu
diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu
kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang
hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan
yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul
sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Ciptaan Yang
Dilindungi, ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengtahuan, seni, dan sastra.
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang
Paten.
Paten : Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak
lain untuk melaksanakannya.
Invensi : Adalah ide inventor yang dituangkan kedalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
Inventor Dan Pemegang
Paten.
Inventor : Adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten : Adalah
inventor sebagai pemilik paten atau piha yang menerima hak tersebut dari
pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam daftar umum paten.
Jangka Waktu
Perlundungan Paten : Paten diberikan perlindungan untuk jangka waktu 20 (dua
puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang.
3. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang
Merek.
Merek : Adalah suatu
tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
atau jasa.
Merek Dagang : Adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
bebeapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa : Adalah
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
Merek Kolektif : Adalah
merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama
yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Jangka Waktu
Perlindungan Merek : Merek terdaftar
mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan
merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal
penerimaan permohonan merek yang bersangkutan.
4. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri.
Desain Industri :
Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Jangka Waktu
Perlindungan :
Perlindungan terhadap
Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal penerimaan.
Tanggal mulai
berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam Daftar
Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
5.
Undang-Undang No. 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak Desain Tata Letak
Sirkit Terpadu : Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
Desain Tata Letak :
Adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam satu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Sirkuit Terpadu :
Adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah bersifat aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Perlindungan terhadap
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak
pertama kali Desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau
sejak tanggal penerimaan.
Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus dilakukan paling
lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dioeksploitasi.
Terima kasih😊
BalasHapus